
BANDARLAMPUNG – Seorang pengusaha kopi di Lampung berinisial AR dilaporkan ke Polda Lampung lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi franchise kedai kopi senilai Rp685 juta.
Laporan itu dilayangkan Viqky Anaz Astono melalui tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm and Associates, yakni M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM, Ginanjar Kevin Sasmita, S.H., CPM, dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., M.H. Perkara itu dilaporkan sejak Februari 2026 dan kini telah memasuki tahap perkembangan penyidikan.
Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Lampung Jumat (22/5/2026) untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Klien kami memberikan modal kepada saudara AR untuk membuka usaha kopi franchise cukup dikenal di Lampung. Uang sudah diberikan semua, perjanjian kerja sama juga sudah selesai, tapi sampai hari ini usaha itu tak berjalan,” kata Rian kepada wartawan di Polda Lampung.
Investasi Rp685 Juta
Rian menjelaskan, investasi Rp685 juta itu terdiri dari Rp600 juta untuk pembangunan outlet dan operasional usaha, serta Rp85 juta untuk biaya franchise merek kopi tersebut.
Dalam perjanjian kerja sama pada 4 Agustus 2024, pihak pengelola berkewajiban menyediakan lokasi usaha, membangun outlet, menyediakan peralatan, hingga menyerahkan usaha dalam kondisi siap beroperasi kepada mitra.
Namun, kata ia, janji pembangunan outlet di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandarlampung, hingga kini tak kunjung selesai.
“Kami bersama pihak kepolisian juga sudah cek lokasi. Faktanya hanya tanah kosong, tak ada aktivitas usaha,” ujarnya.
Pulangkan Rp110 Juta
Ia menyebut, AR merupakan Direktur Utama CV. BLB yang bergerak bidang usaha kafe dan kopi. Meski demikian, pihaknya masih menggunakan inisial karena proses hukum masih berjalan tahap penyelidikan.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan, juga telah melayangkan somasi kepada terlapor.
“Somasi pertama tak hadir, somasi kedua hadir melalui kuasa hukumnya dengan alasan ada gangguan dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi tak ada kejelasan, kapan pengembaliannya,” jelasnya.
Ia menyebut, November 2025 sempat ada pertemuan antara korban dan pihak terlapor. Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi melalui mekanisme take over usaha. Namun, korban baru menerima Rp110 juta.
“Dari total Rp 685 juta, baru dikembalikan Rp110 juta. Sisanya Rp575 juta belum dikembalikan sampai sekarang,” katanya.
Langgar 3 Poin
Pihak korban menilai terdapat sedikitnya tiga poin utama yang diduga dilanggar dalam perjanjian kerja sama itu, yakni tak menyelesaikan pembangunan outlet sesuai kesepakatan, tak menyerahkan usaha dalam kondisi siap operasi, dan ak mengembalikan dana investasi setelah usaha batal dijalankan.
Pihak korban juga mengaku menemukan adanya perjanjian sewa lahan yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan korban.
Selain merugi materi, korban mengalami tekanan psikologis akibat kasus ini. “Uang itu merupakan tabungan klien kami untuk persiapan menikah. Sampai harus konsultasi ke psikolog dan psikiater,” ujar Rian.
Meski telah melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihak kuasa hukum mengaku masih membuka peluang penyelesaian damai bila seluruh kerugian korban dikembalikan.
“Kami tetap membuka ruang perdamaian bila ada itikad baik mengembalikan kerugian klien kami. Tapi tak ada penyelesaian, proses hukum akan terus berjalan,” pungkasnya. (rn)